Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta 3 Perusahaan Asuransi Jiwa Setop Jual Saving Plan. Mengapa?

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta 3 perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil lantaran perusahaan itu dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta 3 perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil lantaran perusahaan itu dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang  memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengakui bahwa produk yang dipasarkan 3 perusahaan tersebut sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk itu.

Ahmad menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak berulang.

“Kami mengantisipasi saja, kalau hal ini nanti berakibat seperti yang terjadi sekarang. Bila sudah demikian masif dan risikonya tidak dikendalikan oleh perusahaan asuransi, maka kami minta stop. Ada tiga perusahaan [yang diminta mengehentikan pemasaran],” ungkapnya dikutip Bisnis.com, Rabu (13/3/2019).

Ahmad menegaskan bahwa ketiga perusahaan asuransi jiwa itu masih dalam kondisi berpotensi mengalami masalah likuiditas akibat pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tersebut.

Dia menjelaskan penghentian itu dilakukan karena imbal hasil yang dijanjikan produk itu dinilai tidak sesuai dengan risikonya. Di samping itu, jelasnya, otoritas menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa itu yang dinilai tidak cukup untuk menahan risiko yang bisa timbul.

Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin pertimbangan OJK dalam mengambil tindakan itu. OJK, sambung dia, mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga mengambil keputusan itu.

“Kalau [modal] masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi, kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menegaskan bahwa sejauh ini baru satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan akibat pemasaran produk itu. Di luar itu, jelasnya, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi.

Togar ingin menegaskan bahwa problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil yang dialami salah satu perusahaan asuransi jiwa pada tahun lalu belum mengalami nasib yang sama.

“Kalau lihat kan yang bermasalah cuman satu. Jangan distandarin lah, semua jadi bermasalah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper