Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROBLEM PRODUK TRADISIONAL: Regulasi Dinilai Sudah OK, OJK Fokus Pengawasan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lebih berfokus pada pengawasan terkait pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil, ketimbang merubah regulasi terkait produk guna mengantisipasi potensi terjadinya problem likuiditas.
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lebih berfokus pada pengawasan terkait pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil, ketimbang merubah regulasi terkait produk guna mengantisipasi potensi terjadinya problem likuiditas.

Seperti diketahui, pada tahun lalu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan yang merupakan produk tradisional dengan garansi imbal hasil tertentu. Produk itu juga dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa lain.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan sejauh ini aspek regulasi produk perasuransi sudah baik. Namun, jelas dia, dalam prakteknya perusahaan asuransi jiwa kadang menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi.

“Pada saat jualannya dan berapa return yang dihasilkan, kadang-kadang perusahaan asuransi tidakngukur supaya menarik banyak premi. Dia sembarangan menjanjikan, 9% atau 10%,” ungkapnya dikutip Bisnis.com, Rabu (13/3/2019).

Ahmad menjelaskan imbal hasil yang tinggi yang dijanjikan perusahaan asuransi melalui produk jenis itu memang dimungkinkan. Namun, OJK bakal menimbang pencapaian perusahaan di masa lalu.

Bila mampu memenuhi janji dengan imbal hasil itu, kata dia, maka otoritas akan memberikan keleluasan kepada perusahaan untuk melanjutkan pemasaran.

“Kalau kami lihat past experienceperusahaan bisa mencapai itu. Misalnya capaian mereka 12%, kami biarkan saja sebab kami tidak ingin mematikan bisnisnya. Intinya kalau masih untung kami lepasin, kalau berbahaya kami stop.”

Terkait dengan penempatan dana investasi dari produk asuransi tradisional dengan garansi imbal hasil tertentu itu, Ahmad mengatakan sebenarnya pihaknya memberikan keleluasan kepada pelaku asuransi jiwa dengan bersandar pada regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi.

Problem likuiditas yang dialami Asuransi Jiwasraya disinyalir terkait dengan mismatch antara liabilitas dengan penempatan dana dari produk JS Saving Plan. Dana kelolaan dari JS Saving Plan ditempatkan pada instrumen saham yang berkharakter liabilitas jangka panjang, kendati produk itu bertenor jangka pendek.

Alhasil, perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban di tengah penurunan imbal hasil instrument pasar modal pada tahun lalu.

Ahmad menilai pihaknya lebih berfokus kepada manajemen risiko perusahaan asuransi jiwa.

“Itu [penempatan dana] sih OK. Kamikan lebih ke arah manajemen risiko di perusahaan, apakah cukup baik? Kalau kami lihat manajemen risikonya bagus, dan past experiencemereka terbukti bisa mencapai, silahkan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper