Bisnis.com, JAKARTA — PT Axa Financial Indonesia (AFI) menyebut bahwa inflasi medis terjadi setiap tahun. Untuk itu seluruh pemangku kepentingan perlu bekerjasama untuk melakukan pengendalian agar mencapai nilai wajar yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
“Inflasi medis sebenarnya bukan barang baru karena kami setiap tahun pasti ada inflasi medis, tapi setelah pandemi memang mungkin kesadaran [berobat ke rumah sakit] semakin meningkat dan itu dikombinasikan dengan inflasi medis yang sudah berlaku, jadi dampaknya lumayan,” kata Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata dalam acara Halal Bihalal Bersama Axa Financial Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Rabu (24/4/2024).
Yudhistira mengatakan bahwa seluruh stakeholder industri termasuk industri farmasi hingga rumah sakit (RS) harus bersinergi untuk menghadapi masalah inflasi medis. Menurutnya apabila perusahaan asuransi saja yang mengatasi kondisi tersebut akan sulit. Keberhasilan pengendalian inflasi medis akan membuat premi asuransi akan lebih murah. Ujung-ujungnya penetrasi asuransi bisa meningkat.
“Ini akan menguntungkan juga stakeholder yang lain seperti rumah sakit, jadi memang yang kami coba lakukan adalah komunikasi bagaimana caranya kita bisa bersama menekan inflasi ini sedemikian, sehingga secara kalau klaim tertekan. Kami bisa manage juga dari segi nasabah,” paparnya.
Yudhistira mengatakan bahwa fokus perusahaan untuk menekan klaim adalah dengan berkomunikasi dengan RS. Selain itu, pihaknya juga benar-benar memastikan bahwa klaim yang mereka bayarkan merupakan klaim yang valid.
Berdasarkan Survei Mercer Marsh Benefits (MMB) pada 2021–2023 tentang Estimated Medical Trend Summary, peningkatan inflasi medis di Indonesia selama 3 tahun terakhir telah mencapai 13,6% pada 2023 dari sebelumnya sebesar 12,3% pada 2022. Angka tersebut lebih tinggi dari proyeksi Asia sebesar 11,5%. Bahkan angka inflasi medis melebihi inflasi ekonomi di angka 3,3% per Agustus 2023.
Baca Juga
Inflasi medis di Indonesia juga sejalan dengan kenaikan biaya pelayanan kesehatan pada awal 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kenaikan inflasi layanan kesehatan juga dialami oleh negara tetangga yakni Singapura 12% dan Malaysia 15%.
Sementara itu, mengutip laporan bulanan per 31 Maret 2024, total klaim dan manfaat yang dibayar AFI mencapai Rp210 miliar atau naik 27,5% dibandingkan pada Maret 2023 yang mencapai Rp165 miliar. Sementara pendapat preminya mencapai Rp327 miliar per Maret 2024 atau naik 11,89% dari sebelumnya Rp332 miliar.