Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital Menjadi Payung Industri Tekfin

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dapat memayungi seluruh aktivitas industri teknologi finansial (tekfin), seiring terus bertambahnya jumlah perusahaan tekfin.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dapat memayungi seluruh aktivitas industri teknologi finansial (tekfin), seiring terus bertambahnya jumlah perusahaan tekfin.
 
Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan pihaknya sebagai regulator menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberikan fleksibilitas ruang inovasi bagi perusahaan tekfin. Meskipun terdapat keleluasaan, regulasi tersebut menurutnya tidak mengorbankan prinsip-prinsip TARIF (transparency, accountability, responsibility, dan fairness).
 
Prinsip TARIF, menurut Sekar, telah sesuai dengan prinsip pengawasan disiplin pasar untuk industri tekfin. Lebih lanjut, OJK menyediakan payung hukum inovasi keuangan digital melalui POJK 13/2018 yang disertai pengaturan per produk.
 
Regulasi yang mengatur tiap produk yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur perusahaan tekfin dan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). 
"OJK menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan melalui penyediaan payung hukum inovasi keuangan digital dan pengaturan per produk. Selain itu, kami juga telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia [AFPI] untuk menetapkan standar [code of conduct]," ujar Sekar kepada Bisnis, Rabu (10/04/2019).
Selain itu, Sekar menjelaskan, OJK melakukan tindakan preventif dan represif untuk melindungi pengguna layanan tekfin peer-to-peer (P2P) lending. Pihaknya terus menghimbau agar masyarakat hanya bertransaksi melalui tekfin P2P yang terdaftar atau berizin di OJK dan agar melaporkan perusahaan tekfin ilegal yang tidak terdaftar di OJK kepada pihak kepolisian.
OJK pun melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara tekfin P2P untuk mendaftar ke OJK. Sekar menjelaskan, pihaknya telah tergabung dalam forum satuan tugas waspada investasi yang mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, OJK merilis informasi bahwa jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK bertambah menjadi 106 perusahaan per April 2019.  Bertambahnya perusahaan tersebut, menurut Sekar, dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan. 
*Ralat dari berita Industri Tekfin Lending Kian Marak pada Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (10/04/2019) halaman 18.
Regulasi yang memayungi inovasi keuangan digital adalah Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper