Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor produksi yang ditargetkan harus mencapai 60% dari total kredit bersubsidi yang disalurkan pada 2019 dinilai sulit direalisasikan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sektor produksi memang merupakan salah satu sektor yang cenderung dihindari oleh perbankan jika dibandingkan dengan sektor perdagangan.
"Sektor produksi itu turn over-nya cukup lama, mulai dari debitur mengambil kredit sampai menghasilkan produksi, barangnya kemudian dijual, dapat untung, siklus bisnis ini lebih panjang. Sementara sektor perdagangan lebih pendek siklus usahanya sehingga turn over bisa lebih cepat," katanya kepada Bisnis, Rabu (22/5/2019).
Selain itu, Bhima menilai risiko untuk sektor produktif, khususnya industri manufaktur termasuk pertanian dan perikanan, saat ini relatif tinggi jika dibandingkan dengan sektor perdagangan. Misalnya saja jika menyalurkan kredit ke sektor pertanian, kondisi harga komoditas sektor ini sedang menurun, perikanan juga kesulitan akibat pengaruh cuaca sehingga hasil perikanan tidak maksimal.
Industri manufaktur juga terkendala dengan naiknya harga bahan pokok atau kebutuhan produksi. Menurut Bhima, kondisi ini juga sulit bagi debitur UMKM yang berorientasi ekspor yang ikut dipengaruhi oleh perlambatan permintaan global akibat perang dagang.
"Itu juga yang akhirnya membuat bank berpikir bagaimana mau ngebut di sektor produksi, pengembaliannya lebih lama dan berpotensi jadi kredit bermasalah,” ujarnya.
Baca Juga
Bhima menyatakan dengan melihat kondisi saat ini ditambah risiko penyaluran KUR produksi meningkat, penyaluran KUR produksi 60% akan sulit dicapai oleh perbankan.
Bhima menilai, harus ada perlakukan berbeda pada sektor produktif jika bank ingin mendorong penyaluran sektor produksi lebih tinggi. Pertama, harus ada grace period selama 1—2 tahun. Artinya, debitur tidak membayar cicilan selama 1—2 tahun, tapi hanya membayar pokok bunga. Kemudian setelah 1—2 tahun debitur sudah memperoleh hasil produksi yang bagus dan sudah menghasilkan profit, baru mengembalikan pokok cicilan plus bunga.
Kedua, harus ada insentif kepada perbankan. Lanjutnya, jangan hanya diberikan sanksi apabila bank tidak bisa memenuhi ketentuan penyaluran KUR, salah satu insentif yang bisa diberikan seperti pengurangan pungutan oleh OJK.