Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA Berharap QR Code Bisa Layani Transaksi Antarnegara

BCA berharap proses penyusunan Standar Nasional Kode Respons Cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia juga mengatur tentang transaksi nontunai antar negara atau crossborder.
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. berharap proses penyusunan Standar Nasional Kode Respons Cepat atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia juga mengatur tentang transaksi nontunai antar negara atau crossborder.

Direktur BCA Santoso mengatakan meski penyusunan QRIS mengacu pada standar internasional, tetapi BI melakukan banyak penyesuaian yang justru lebih fokus pada transaksi nontunai domestik. Padahal, transaksi nontunai antarnegara juga penting untuk diatur lebih cepat, guna mendukung masuknya devisa ke Tanah Air. 

"Yang kami dengar BI baru mau mengatur transaksi QR code untuk domestik, tetapi transaksi cross border masih belum. Kita masih menunggu aturan yang lebih detail," katanya, Senin (27/5/2019). 

Dia menuturkan negara-negara tetangga juga sudah memiliki standar QR masing-masing, seperti Singapura dan Thailand. Dia berharap penyusunan tersebut bisa langsung menghubungkan standar tersebut dengan QRIS yang sedang disusun. 

Meski demikian, Santoso menyambut baik proses penyusunan QRIS tersebut. Dia mengatakan otoritas moneter aktif mengajak pelaku industri perbankan untuk ikut menyampaikan masukan. 

Terlebih, dengan langkah BI dalam membuat satu standar kode QR, yang nantinya akan mempercepat migrasi ke transaksi nontunai secara digital. 

Sebagai informasi, BCA tengah menjalin kerja sama dengan dua perusahaan financial technology (fintech) WeChat Pay dan Alipay. Hal ini ditujukan untuk dapat mendukun transaksi nontunai antar negara nasabahnya. Akan tetapi, upaya menjalin kerja sama ini masih tertunda karena dua fintech tersebut masih harus memenuhi panggilan otoritas moneter untuk proses due diligence atau uji tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper