Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sukuk Mudharabah Maybank Segera Jatuh Tempo

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016 akan jatuh tempo pada 10 juni 2019. Sukuk dengan nilai emisi Rp700 miliar itu tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan setelah tanggal tersebut.
Presdir PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kedua kanan) berbincang dengan Presiden Komisaris Datuk Abdul Farid Alias (kedua kiri), Direktur Thila Nadason (kiri) dan Direktur Jenny Wiriyanto (kanan), usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Presdir PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kedua kanan) berbincang dengan Presiden Komisaris Datuk Abdul Farid Alias (kedua kiri), Direktur Thila Nadason (kiri) dan Direktur Jenny Wiriyanto (kanan), usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016 akan jatuh tempo pada 10 juni 2019. Sukuk dengan nilai emisi Rp700 miliar itu tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan setelah tanggal tersebut.

“Pelunasan pokok sukuk dan atau pembayaran pendapatan bagi hasil akan dibayarkan oleh KSEI selaku agen pembayaran atas nama emiten sesuai dengan syarat dan ketentuan,” demikian Bisnismengutip keterbukaan informasi, Sabtu (1/6/2019).

Adapun Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target penghimpunan dana sebesar Rp1 triliun. 

Mengutip siaran resmi Maybank, sukuk tersebut menawarkan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan indikatif tingkat pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang ditawarkan adalah setara dengan 8,25% per tahun. 

Pendapatan yang dibagihasilkan tersebut berdasarkan informasi laporan keuangan triwulanan Maybank Indonesia yang disampaikan kepada wali amanat. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.

Pada awal masa penawaran, Maybank mengklaim minat pasar terhadap sukuk mudharabah mengalami kelebihan permintaan atua oversubscribed sebesar 200% atau 2x dari rencana jumlah penerbitan. Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis unit usaha syariah perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper