Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2P Lending Wajib Cantumkan Jumlah Pinjaman Tersalurkan

Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah lender serta borrower di situs masing-masing.

Kendati data-data tersebut merupakan data krusial bagi beberapa platform, Hendrikus menegaskan semua penyelenggara harus mengikuti ketentuan tersebut.

“[Ketentuannya] dalam minggu-minggu ini. Begitu kami push, mereka harus terbuka karena ini bagian dari transparansi. Jadi biar publik yang menilai penyelenggara,” ujarnya belum lama ini.

Hal ini dilakukan agar menghindari penyalahgunaan status terdaftar sebagai penyelenggara legal P2P lending yang hanya membidik kucuran dana lewat pendanaan berseri.

“Mestinya begitu mendapat status terdaftar, Anda harus aktif mendekati para UMKM. Saya justru khawatir dia dapat tanda daftar, lalu hanya melayani 100 orang, saya khawatir orang ini hanya mau jual beli tanda daftar,” katanya.

Namun, Hendrikus tidak akan membentuk regulasi secara tertulis karena menurutnya industri fintech merupakan industri yang penuh dengan inovasi, sehingga peraturan tertulis malah akan memperlama prosesnya.

Sebelumnya, penyelenggara P2P lending telah sepakat untuk mencantumkan informasi tingkat keberhasilan (TKB) pembayaran pinjaman dalam 90 hari atau biasa disebut TKB 90. Angka ini juga menginformasikan besaran wanprestasi pembayaran di atas 90 hari suatu platform.

“Supaya fair play, kami memikirkan kira-kira keterbukaan seperti apa. Selama ini baru TKB 90. Namun, ada yang bilang tidak fair juga. Bisa jadi Anda pinjamkan Rp100 juta tapi hanya ke satu orang jadi TKB-nya 100%, tetapi kalau ke 100 orang TKB bisa turun,” katanya.

Untuk itu, Hendrikus menilai diperlukan adanya persyaratan lain yang dapat menunjukkan kinerja pembiayaan suatu platform.

Adapun bagi yang tidak menerapkan, sanksinya akan diserahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang diberikan mandat untuk menaungi seluruh penyelenggara P2P lending.

“Regulasi P2P lending berbeda dengan perbankan, asuransi, pembiayaan, dan lainnya. Mereka hanya mempertemukan orang sehingga tidak seyogyanya kami mengatur terlalu rigid. Ini yang kami sebut principle based regulation,” ujarnya.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi berharap dengan adanya keterbukaan yang lebih lengkap, masyarakat lebih teredukasi terkait dengan model bisnis, nilai jumlah pinjaman, dan besaran lender dan borrower.

“Tidak apa-apa. Kami kan bukan perusahaan publik, jadi tidak masalah. Itu tergantung masing-masing platform juga. Kalau saya sebagai konsumen dan mendapat informasi yang lebih lengkap, pasti saya akan lebih nyaman,” terangnya.

Dia menyebutkan, sanksi bagi yang tidak mengikuti ketentuan tersebut masih didiskusikan. AFPI juga masih menyusun standar informasi yang perlu ditampilkan dalam website penyelenggara P2P lending.

COO PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) Nur Vitriani menilai setiap penyelenggara P2P lending harus memenuhi transparansi agar menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri.

“Kami yakin regulator membuat keputusan tidak sembarangan. Kami akan patuh terhadap regulator. Mereka sudah memiliki pakem bagaimana informasi tersebut dijabarkan dan bagaimana perhitungannya,” paparnya.

Untuk itu, penyelenggara memang perlu menyamakan persepsi terhadap setiap kebijakan yang diwajibkan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper