Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK akan Evaluasi Aturan Manajemen Risiko Perbankan dalam Penggunaan TI

Executive Director Banking Supervision Department 1 OJK Hizbullah mengatakan proses identifikasi masalah Bank Mandiri yang terkait dengan saldo rekening nasabah berpindah secara tiba-tiba tengah dilakukan.
Nasabah melakukan transaksi di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Jumat (31/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Nasabah melakukan transaksi di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Jumat (31/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016 mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum setelah proses identifikasi masalah PT Bank Mandiri Tbk. selesai.

Executive Director Banking Supervision Department 1 OJK Hizbullah mengatakan proses identifikasi masalah Bank Mandiri yang terkait dengan saldo rekening nasabah berpindah secara tiba-tiba tengah dilakukan.

“Tim TI OJK sudah masuk satu minggu, hasil finalnya belum ada. Maksimal 2 minggu, setelah dapat masalahnya oleh pemeriksaan tim OJK itu apa, kita lihat, apakah perlu peraturannya kita evaluasi, apakah perlu bagi bank untuk meningkatkan keamanan IT-nya,” katanya di Kantor Ombudsman Indonesia, Senin (29/7/2019).

Hizbullah mengatakan evaluasi dimaksudkan agar kejadian tersebut tidak kembali terulang atau bisa dimitigasi dari awal.

Selain itu, OJK mengingatkan industri perbankan agar tetap memastikan fungsi teknologi informasi (TI) yang diterapkan aman, juga agar industri perbankan rutin meng-update sistem TI.

“Kami minta sistem TI agar aman ke depannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” jelasnya.

Seperti diketahui pada Sabtu (20/7) lalu, sistem Bank Mandiri tiba-tiba mengalami gangguan yang mengakibatkan perubahan saldo, baik yang berkurang maupun bertambah, pada 1,5 juta rekening nasabah.

Dari kejadian tersebut, teridentifikasi ada 2.670 rekening nasabah yang diblokir karena telah melakukan transaksi dengan dana yang bertambah akibat kesalahan sistem. Bank Mandiri menyatakan 10 persen dari dana nasabah tersebut atau sekitar Rp10 miliar masih belum kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper