Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Terbitkan Aturan Pelaksana Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2019.

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2019.

Berdasarkan rilis dari Departemen Komunikasi BI yang dikutip Bisnis.com, Rabu (31/7/2019), peraturan ini merupakan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Beleid baru ini juga merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, khususnya Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Aris
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper