Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 entitas teknologi finansial atau tekfin peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Temuan tersebut memperbanyak jumlah tekfin ilegal yang sejak 2018 mencapai 1.350 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menjelaskan, keberadaan tekfin ilegal tersebut sangat mengkhawatirkan karena peredarannya terus terjadi. Pada September ini pihaknya menemukan sebanyak 123 entitas tekfin ilegal.
Hal tersebut menyusul temuan Satgas pada 2 Agustus 2019, di mana 143 entitas tekfin P2P lending ilegal berhasil ditemukan. Namun, tiga entitas di antaranya telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan layanan pinjaman, yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Berdasarkan temuan tersebut, sejak awal 2019 hingga September 2019 terdapat 946 entitas tekfin yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sedangkan total tekfin ilegal yang telah ditangani sejak awal 2018 hingga September ini mencapai 1.350 entitas.
Tongam menjabarkan, meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran, jumlah tekfin ilegal yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap menjamur.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah tekfin lending tersebut telah terdaftar di Otiritas Jasa Keuangan [OJK] atau belum,” ujar Tongam melalui keterangan resmi pada Jumat (6/9/2019).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pencarian entitas-entitas tekfin P2P lending ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial. Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kominfo untuk diblokir.
Satgas Waspada Investasi pun menurutnya telah meminta pihak perbankan untuk menolak pembukaan rekening penyelenggara layanan tekfin tanpa rekomendasi OJK. Tongam pun menyampaikan, penyelenggara perlu melakukan konfirmasi kepada OJK atas rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan tekfin lending ilegal.
Selain itu, menurutnya, Satgas pun telah meminta Bank Indonesia melarang tekfin payment system untuk memfasilitasi tekfin lending ilegal. Tekfin pembayaran pun diarahkan untuk selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri sebagai proses penegakan hukum.
Temuan Lain
Tongam menyampaikan, pihaknya pun menerima informasi dan aduan bahwa terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 gerai di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya yang dikategorikan ilegal.
Menurut dia, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Selain itu, pada September ini pun Satgas menemukan 49 entitas penawaran investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat.
Seluruh entitas tersebut terdiri dari 40 Trading Forex tanpa izin, 3 investasi uang tanpa izin, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 jasa penutup kartu kredit, 1 jasa penerbitan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan 1 investasi bisnis online.
Adapun, sepanjang 2019, total entitas penawaran investasi tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi mencapai 226 entitas.