Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tanggapi Kasus Keamanan Dana Nasabah di Bank Pelat Merah

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo, kasus terkait dengan dana pihak ketiga (DPK) kerap terjadi selama ini. OJK disebutnya sudah sering mengingatkan bank agar berhati-hati dan memperketat pengawasan dana nasabah.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi banyaknya kasus terkait dengan dana nasabah yang dialami bank pelat merah di Indonesia.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo, kasus terkait dengan dana pihak ketiga (DPK) kerap terjadi selama ini. OJK disebutnya sudah sering mengingatkan bank agar berhati-hati dan memperketat pengawasan dana nasabah.

“Kasus-kasusnya banyak yang terjadi sudah lama, tapi dipublikasikan lagi baru-baru ini. Kalau itu [imbauan] sudah banyak kali kami ingatkan,” ujar Slamet kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).

Kasus terkait dengan dana nasabah terbaru muncul dari pemilik rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Pekan lalu, nasabah bernama Tyan menjadi korban skimming atau penggandaan data kartu.

Karena datanya digandakan, Tyan kehilangan uang tabungan senilai Rp80 juta. Uang sebesar itu diambil oknum melalui 28 kali penarikan selama 28 Agustus-2 September.

Beruntung Tyan saat ini sudah mendapatkan lagi uangnya. BBRI telah mengembalikan dana Tyan yang hilang, sekaligus mengganti kartu ATM nasabahnya ini dengan jenis chip agar lebih aman.

Selain kasus Tyan, ada pula perkara hilangnya uang sekitar Rp255 miliar yang disimpan 4 perusahaan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada 2017 lalu. Dana ratusan miliar ini disimpan Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Bank BTN
Bank BTN

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan akan mencairkan dana, namun pihak Bank BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.

Pihak BBTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BBTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.

Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BBTN berinisial DP dan BM.

Selanjutnya oknum pegawai internal BBTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di Bank BTN tanpa sepengetahuan korban.

Oknum pegawai Bank BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper