Bisnis.com, JAKARTA — Akad murabahah yang dinilai minim risiko masih mendominasi pembiayaan bank syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, penyaluran pembiayaan paling besar tercatat menggunakan akad murabahah, yaitu dengan porsi hampir 50% dari total pembiayaan yang disalurkan bank syariah.
Penyaluran pembiayaan dengan akad murabahah per Juni 2019 tercatat sebesar Rp154,51 triliun. Sementara itu, total pembiayaan bank syariah tercatat sebesar Rp320,67 triliun per Juni 2019.
Direktur Bisnis SME dan Komersial PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, akad murabahah masih mendominasi dari total pembiayaan yang disalurkan perseroan.
"Akad murabahah [jual beli] memiliki komposisi terbesar yakni sekitar 62% dari total portofolio pembiayaan, diikuti oleh akad musyarakah, mudharabah, dan qardh," katanya, belum lama ini.
Dhias mengatakan, akad pembiayaan tersebut banyak digunakan karena portofolio pembiayaan BNI Syariah banyak digunakan untuk pembiayaan rumah.
Selain itu, menurut Dhias, akad marabahah banyak digunakan karena memiliki risiko yang relatif lebih rendah, baik dari sisi bank maupun nasabah.
"Dari sisi bank, jaminan meng-cover [lebih tinggi dari) jumlah pinjaman [pembiayaan] yang diberikan ke nasabah," tuturnya.
Di samping itu, imbuh Dhias, dari sisi nasabah ada kepastian jumlah angsuran karena dalam skema jual beli ini ditetapkan nilai margin atau keuntungan bank yang tidak berubah hingga pembiayaan lunas.
Perseroan mencatatkan total pembiayaan sebesar Rp30,9 triliun atau naik sekitar 16% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Agustus 2019.
Berdasarkan data perseroan, hingga akhir Agustus 2019 pembiayaan konsumer BNI Syariah telah mencapai Rp15,01 triliun. Sekitar 85% dari pembiayaan ini merupakan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah.
Jumlah pembiayaan BNI Griya iB Hasanah mencapai Rp12,8 triliun, tumbuh 12,48% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun, BNI Syariah menargetkan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah naik 9,6% yoy hingga akhir 2019.
Sementara itu, Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk. (CIMB Niaga Syariah) Pandji P. mengatakan, akad yang lebih banyak digunakan adalah akad musyarakah atau mmq.
Akad musyarakah mencapai porsi hampir sekitar 80% dari total pembiayaan yang disalurkan perseroan. Menurut Pandji, akad tersebut dinilai lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"Paling besar musyarakah/mmq sekitar 80 %. Kenapa jumlahnya sebesar itu, karena memang akad ini dirasa cocok dengan kebutuhan nasabah yang menginginkan lebih fleksibilitas," katanya.