Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani Perjanjian Penerbitan dan penunjukan sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah senilai Rp435 miliar.
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) bertindak selaku Penerbit dan PT Permodalan Nasional Madani Investment Management selaku Manager Investasi.
Penandatangan Perjanjian Penerbitan Sukuk dilakukan Direktur Finance Strategy &Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, Direktur Keuangan PT PNM (Persero) Tjatur H.Priyono dan Direktur Utama PT PNM Investment Management Bambang Siswaji di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ade menyampaikan setelah memperoleh surat izin sebagai Wali Amanat dari OJK pada awal Maret 2019 lalu, Mandiri Syariah menjadi bank umum syariah BUKU III pertama yang menyediakan layanan Wali Amanat sesuai tata kelola syariah.
Wali Amanat merupakan layanan jasa yang diberikan Mandiri Syariah untuk mewakili Pemegang Sukuk dalam melakukan pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk.
“Alhamdullilah, izin ini menjadi berkah sekaligus akses bagi kami untuk menjalankan komitmen dalam mendukung perkembangan keuangan syariah di Indonesia khususnya Pasar Modal Syariah melalui penyediaan layanan Wali Amanat bagi penerbitan Sukuk,” kata Ade dalam keterangan tertulis.
“Kami juga bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan PNM. Alhamdullilah, ini adalah penunjukan kedua setelah sebelumnya kami menjadi Agen Pemantau pada penerbitan sukuk Mudharabah senilai Rp300 miliar yang bagi hasil pertamanya jatuh tempo pada bulan September ini,” jelas Ade Cahyo.
Sementara itu Direktur Utama PT PNM (Persero) Arief Mulyadi menyampaikan tujuan penggunaan dana penerbitan Sukuk adalah untuk tambahan modal kerja pembiayaan murabhahah melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di seluruh Indonesia.
“Semoga layanan Wali Amanat ini, menjadi kontribusi kami dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, khususnya Pasar Modal Syariah,” kata Arief.