Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) menganggap masyarakat masih ingin memperoleh imbal hasil lebih tinggi dari simpanan deposito dibandingkan dengan rambu-rambu bunga penjaminan simpanan.
Anggapan ini dikemukakan Direktur Utama Bukopin Syariah Jeffry Zhufran Carolus Nelwan menanggapi penurunan suku bunga penjaminan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (24/9/2019).
“Market masih menginginkan memperoleh revenue yang lebih tingi dibanding suku bunga penjaminan yang ditetapkan otoritas,” ujar Jeffry kepada Bisnis.
Menurut Jeffry, fakta ini membuat bank memiliki perhitungan sendiri sebelum menerima dana mahal. Jika dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendatangkan untung, bank akan menerima simpanan tersebut.
Bukopin Syariah menganggap keputusan LPS belum akan berpengaruh terhadap upaya bank ini dalam menghimpun dana dari masyarakat. Jeffry menegaskan bahwa Bukopin Syariah akan tetap menerima dana dari masyarakat selama masih bisa dimanfaatkan untuk keuntungan perusahaan.
“Kalau masih [bisa dikelola menjadi aset produktif] pasti bank akan tetap terima, tentunya sampai pada batas yang memberikan keuntungan pada bank,” ujarnya.
LPS memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poins menjadi 6,50%. Sementara simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat 9,00%, dan simpanan valas di bank umum menjadi 2,00%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai dengan perarturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.