Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Minta Porsi Investasi Langsung Dinaikkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan penyesuaian regulasi untuk penyertaan langsung hingga 10% dari total dana investasi badan tersebut.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan penyesuaian regulasi untuk penyertaan langsung hingga 10% dari total dana investasi badan tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pihaknya mengusulkan beberapa penyesuaian dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terdapat dua usulan terkait dengan alokasi investasi langsung dari badan tersebut, yakni besaran penyertaan langsung untuk setiap pihak dinaikkan menjadi 2% dari total jumlah investasi, yang mencakup dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Saat ini besaran tersebut maksimal hanya 1%.

Selain itu, badan hasil transformasi dari Jamsostek tersebut mengusulkan peningkatan total investasi penyertaan langsung menjadi maksimal 10% dari total jumlah investasi. Saat ini regulasi masih membatasi penyertaan langsung hingga 5%.

Menurut Agus, usulan itu disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong partisipasi pada proyek infrastruktur strategis.

Dia menjelaskan, investasi penempatan langsung memiliki karakteristik risk and return yang sesuai dengan dana investasi jangka panjang milik BPJS Ketenagakerjaan.

“Investasi langsung dengan horizon investasi jangka panjang juga sesuai dengan profil liabilitas jangka panjang dari program JHT dan JP, sesuai dengan asset liabilities matching,” ujar Agus kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan, investasi penyertaan langsung penting untuk ditingkatkan. Saat ini, jumlahnya terhitung masih kecil, bahkan belum mendekati batas atas 5%.

Pada prinsipnya, menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan investasi jangka panjang agar sesuai dengan profil jatuh tempo liabilitas dari program JHT dan JP yang bersifat jangka panjang.

Hingga Agustus 2019, dana investasi badan tersebut mencapai Rp409 triliun, atau tumbuh 17% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp349,5 triliun.

Apabila usulan tersebut dikabulkan, maka terdapat 10% alokasi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar Rp40,9 triliun yang dapat ‘diperebutkan’ oleh proyek-proyek infrastruktur.

Bahkan, setiap pihak bisa mendapatkan kucuran investasi penyertaan langsung hingga 2% dari total dana investasi atau mencapai Rp8,18 triliun.

Adapun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2019, alokasi investasi pada penempatan langsung masih sebesar 1%. Sedangkan instrumen lainnya, seperti surat utang mencatatkan porsi 61%, saham 19%, Deposito 10% dan reksadana 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper