Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! 602 Fintech Ilegal Dikendalikan di Luar Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)./Bisnis-Dwi Prasetya
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) menyusul temuan bahwa 34 persen dari ribuan fintech ilegal dikendalikan atau memiliki "server" di luar wilayah Republik Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada Antara di Jakarta, Selasa (29/10/2019), mengatakan pihaknya sudah menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019.

Sebanyak 34 persen dari 1.773 fintech itu atau 602 entitas memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia. Sementara 22 persen server berasal dari Indonesia dan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya.

Tongam mengatakan meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru fintech ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam.

Berdasarkan temuan Satgas, dari 34 persen fintech yang dikendalikan di luar negeri, sebanyak 14 persen dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat, kemudian delapan persen berlokasi di Singapura, enam persen di China dan dua persen di Malaysia.

"Memang mereka bisa saja muncul lagi dengan nama baru. Maka itu masyarakat juga perlu waspada," ujar dia.

Tongam mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap. Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo. Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan fintech ilegal.

Namun yang paling efektif, menurut Tongam, adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mau bekerja sama dengan fintech ilegal.

"Jika masyarakat ingin bekerja sama dari fintech, bisa melalui fintech yang terdaftar di OJK. Nama-nama dari fintech terdaftar itu bisa dilihat di situs OJK," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper