Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IX DPR merespons langkah pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diterapkan mulai awal Januar 2020.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengatakan bahwa parlemen perlu mendalami dan melihat kembali skema kenaikan iuran BPJS. Komisi IX akan segara memanggil stakeholder terkait.
"Kita akan segera melakukan pertemuan guna menanyakan dan mendengarkan perihal kenaikan iuran ini. Apakah kenaikan ini karena nilai uangnya yang kurang atau karena penerapan di tingkat bawah ada yang salah. Kita akan lihat terlebih dahulu skema kenaikan iuran ini," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (31/10/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan pandangannya atas keputusan pemerintah menaikkan iuran itu.
Menurutnya, sejak awal Komisi IX periode 2014—2019 tidak pernah merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Periode kemarin, Komisi IX DPR RI sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak menyepakati kenaikan, terutama BPJS Kesehatan. Namun, tanggal 24 Oktober kemarin sudah keluar peraturannya bahwa iuran BPJS Kesehatan naik," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Untuk itu, pihaknya akan melihat kembali skema kenaikan iuran tersebut. Termasuk pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS.
Dia tidak menginginkan kenaikan iuran hanya untuk menutupi kekurangan dana tanpa disertai dengan peningkatan dalam hal pelayanan.
"Kami berharap kenaikan BPJS ini tidak hanya secara jumlahnya saja, namun juga secara pelayanannya. Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu," katanya.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah membuat gaduh di kalangan masyarakat.