Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Klaim KUR Bank Artha Graha, Jamkrindo Sebut Urusan Sudah Beres

Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan pengajuan klaim pembiayaan bermasalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Artha Graha International Tbk. Akan tetapi, pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Randi Anto Direktur Utama Perum Jamkrindo./Bisnis-Dok.Perusahaan
Randi Anto Direktur Utama Perum Jamkrindo./Bisnis-Dok.Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan pengajuan klaim pembiayaan bermasalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Artha Graha International Tbk. Akan tetapi, pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyampaikan bahwa kini tidak terdapat masalah apa-apa antara pihaknya dengan Bank Artha Graha. Bahkan, dia mengaku melakukan pertemuan dengan direksi bank tersebut setiap pekan untuk membahas penyelesaian klaim.

"Enggak ada [kendala dalam penyelesaian klaim Artha Graha]. Sekarang tanya saja direksi Artha Graha, Pak Andy Kasih [Direktur Utama], Pak Indra S. Budianto [Direktur], Pak Anas Latief [Direktur Kepatuhan dan Direktur Independen]. Kamu tanya urusan sama Jamkrindo bagaimana, mereka akan ketawa nanti," ujar Randi pada Selasa (26/11/2019).

Meskipun begitu, Randi tidak menjabarkan berapa besaran klaim yang telah dibayarkan Jamkrindo kepada Artha Graha. Dia justru menyampaikan bahwa besaran klaim yang telah dibayar dapat ditanyakan langsung kepada pihak Artha Graha.

"[Besaran klaim] itu boleh ditanyakan sama Artha Graha, apakah dia merengut [cemberut] atau ketawa," ujar Randi sembari tertawa.

Menurut dia, sesuai peraturannya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapatkan jaminan asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo. Perseroan akan menjamin maksimal 70% dari penyaluran kredit dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi.

Bank milik taipan Tomy Winata tersebut kini mencatatkan rasio non-performing loan (NPL) 88%. Indra menjelaskan bahwa NPL itu senilai Rp480 miliar dan 70% dari nilai tersebut harus dibayar oleh Jamkrindo sebagai penjamin polis.

Randi menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai ketentuan. Dia pun menyatakan bahwa tidak akan melakukan penilaian bisnis di luar perjanjiannya dengan Artha Graha.

"Kalau undang-undangnya bilang dijamin 70% dan semuanya layak dibayar yang dibayar, enggak bisa enggak [dibayar]," imbuh Randi.

Dia enggan berkomentar mengenai bagaimana Artha Graha dapat mencatatkan NPL hingga 88%. Namun, dia menilai bahwa kasus tersebut lebih kepada persoalan koordinasi tim pengolah data dari Artha Graha yang wajar apabila terjadi kesalahan proses pengolahan data.

"Dan kemarin kami sudah janjian, masing-masing sudah ada tim counterpart, jadi mereka bisa bicara tik-tok langsung, tim teknis yang di bawah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper