Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Setuju Pemisahan Unit Syariah Ditunda

Otoritas Jasa Keuangan memastikan masih akan meneruskan berbagai ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang Undang.
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan masih akan meneruskan berbagai ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang Undang.

Meski demikian, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan jika ada amandemen, pihaknya sepakat terkait dengan kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang dibatasi hingga 2023 ditunda.

Pasalnya regulasi itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 11/20/PBI/2009, pemisahan atau spin off UUS dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023.

"Sejauh ini spin off masih memiliki tenggat 2023, itu sesuai UU. Kami kalau bisa amandemen juga ingin karena kami melihat perkembangan yang sudah spin off setelah beberapa tahun sulit bertumbuh," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (27/11/2019).

Melihat hal, di atas Slamet mengemukakan OJK telah merilis regulasi POJK Nomor 28/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah.

Slamet mengatakan regulasi tersebut sebagai upaya OJK memodifikasi hal-hal terkait spin off. Saat ini, menurutnya regulator memilih pendekatan pada portofolio bukan lagi lembaga.

"Ngapain banyak-banyak bank syariah tapi tidak berkembang, bagus satu dua saja tapi terus maju itu lebih bagus. Spin off sebenarnya juga tidak bisa dipaksakan, seperti bayi saja kalau dipisah sama ibunya kan geraknya lambat," ujarnya.

Slamet menambahkan untuk itu dalam regulasi sinergi terbaru di atas, regulator telah memungkinkan bank syariah yang spin off tetap bisa menggunakan fasilitas induk. Hal ini untuk mendukung perkembangan perusahaan yang dipisah tetap menjadi besar.

Menurut Slamet, pada akhirnya laporan kinerja sebuah perusahaan adalah konsolidasi. Untuk itu, pihaknya akan terus mengkomunikasikan esensi dari spin off itu sendiri.

Sebelumnya, pelaku perbankan syariah berharap aturan pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang dibatasi hingga 2023 dapat ditunda.

Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herbudhi S. Tomo mengatakan saat ini UUS dinilai lebih efisien jika masih bergabung dengan induk. 

Sementara itu, apabila dipisah maka UUS tersebut akan kesulitan berkompetisi jika hanya berstatus sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) II. Hal ini bakal memperberat upaya peningkatan pangsa pasar bank syariah yang saat ini masih berada di kisaran 5%.

Oleh karena itu, spin off dirasa akan efektif apabila diterapkan ketika UUS pisah menjadi BUS dengan status BUKU III. Untuk mencapai BUKU III pun perlu waktu yang lebih panjang dari 2023.

“Ini bicara soal skala ekonomi, kalau BUKU III dipisah dia sudah besar. Apalagi kalau bisa BUKU IV lebih bagus lagi karena bank ini kalau modalnya kuat bisa melakukan apa saja dibandingkan dengan modal kecil. Usulan dari industri kalau bisa spin off 2023 tidak menjadi target,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper