Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Sebut Kasus Jiwasraya Unik, Kenapa?

Krisis keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki keunikan tersendiri. Pasalnya, permasalahan keuangan disertai oleh kasus gagal bayar pada produk asuransi yang berbalut investasi selain disebabkan oleh indikasi korupsi dari investasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN)  di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Krisis keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki keunikan tersendiri. Pasalnya, permasalahan keuangan disertai oleh kasus gagal bayar pada produk asuransi yang berbalut investasi selain disebabkan oleh indikasi korupsi dari investasi.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, kasus yang menimpa Jiwasraya memiliki keunikan tersendiri. Penyebabnya adalah salah satu produk yang ditawarkan perusahaan asuransi ini, yakni JS Saving Plan.

Isa yang juga mantan Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK menyampaikan JS Saving Plan pada dasarya lebih bersifat investasi, dan tidak biasa ditemukan pada produk yang ditawarkan sebuah perusahaan asuransi. Pada JS Saving Plan, para pemegang produk ini dapat mencairkan polis dalam waktu satu tahun setelah membeli.

Menurutnya, perusahaan asuransi wajib memberikan perlindungan terhadap pemegang asuransi hingga  periode polis berakhir. Hal tersebut tetap harus dijalankan sekalipun perusahaan tersebut mengalami krisis atau merugi.,

“Penyelesaian kasus ini [Jiwasraya] tidak dapat dilakukan dengan memutuskan layanan produk di tengah jalan begitu saja. Kehadiran JS Saving Plan membuat upaya mempertahankan layanan polis tidak dapat dilakukan,” katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta pada Jumat (10/1/2020).

Selanjutnya, Isa menuturkan apabila perusahaan asuransi  tidak mampu mempertahankan polis-polisnya, pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain dapat dilakukan dengan catatan mendapatkan persetujuan regulator.

Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melihat kemungkinan penyelesian isu Jiwasraya. Ia mengatakan, Kementerian BUMN masih berupaya menyelesaikannya secara business to business (B2B).

“Saya yakin Kementerian BUMN akan mengumumkan solusi-solusi yang lebih komprehensif terkait masalah Jiwasraya pada bulan ini,” pungkas Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper