Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI : Kasus Jiwasraya Jangan Sampai seperti First Travel!

Di banyak negara kasus serupa Asuransi Jiwasraya diselesaikan melalui otoritas keuangan.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak supaya pemerintah menjamin hak-hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah kasus gagal bayar klaim asuransi pelat merah itu diseret ke ranah pidana.

Menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryanto, tidak menutup kemungkinan nasib nasabah Asuransi Jiwasraya bakal sama seperti konsumen First Travel yang tidak mendapatkan haknya.

"Kasusnya dibawa ke ranah pidana, pihak yang dianggap bertanggung jawab dihukum dan kasusnya dianggap selesai, tetapi bagaimana dengan nasib konsumennya? Masih terkatung-katung hak mereka, tidak kunjung dibayarkan," katanya, Selasa (14/1/2019).

Sudaryanto menjelaskan bahwa di banyak negara kasus serupa Asuransi Jiwasraya diselesaikan melalui otoritas keuangan, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Tanah Air. Otoritas tersebut yang nantinya memberi sanksi berupa denda atau pencabutan izin.

Adapun, mengenai upaya penyelesaian kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya melalui pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, menurut Sudaryanto, tidak akan mempercepat pembayaran klaim. Dibawanya kasus tersebut ke ranah politik dengan dibentuknya pansus, tuturnya, bakal membuat upaya penyelesaian semakin berlarut-larut.

"Belum ada sejarahnya di dunia kasus gagal bayar seperti ini dibawa ke politik," ujarnya.

Alih-alih membentuk pansus untuk menyelesaikan kasus Asuransi Jiwasraya, Sudaryanto meminta DPR untuk membentuk pansus dengan tujuan mempercepat pembentukan undang-undang terkait dengan perlindung pemegang polis asuransi. Pasalnya, hingga kini belum ada satupun peraturan perundang-undangan yang melindungi pemegang polis asuransi.

"Lebih baik bentuk pansus untuk menyusun UU perlindungan pemegang polis asuransi. Saat ini belum ada kan lembaga seperti Lembaga Penjamin Simpanan yang melindungi pemegang polis asuransi seperti halnya nasabah yang menyimpan uang di bank," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menambahkan bahwa pemerintah seharusnya juga meminta pertanggungjawaban kepada sejumlah bank yang ikut memasarkan produk Asuransi Jiwasraya. Produk yang dimaksud adalah produk asuransi sekaligus investasi JS Saving Plan.

"Tanggung jawab juga ada pada bank. Bank yang memasarkan produk investasi itu karena kan ini mereka memasarkan dengan kerja sama dengan berbagai bank. Sudah tahu tidak capable atau tidak baik, tetapi tetap saja memasarkannya," kata Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper