Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, OJK Bicara Tanggung Jawab Pemegang Saham

Pemerintah sebagai pemegang saham sudah mengetahui kondisi Jiwasraya bermasalah semenjak 2004.
Pejalan kaki berjalan di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis/Dedi Gunawan
Pejalan kaki berjalan di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan pihak yang paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis seperti kasus Jiwasraya atau perusahaan asuransi lainnya adalah pemegang saham.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar  adalah pemegang saham sebagai pemilik atai lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

"[Ini OJK] bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan," ujar Anto kepada Bisnis, Selasa (28/1/2020).

Anto menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali memahami kondisi perusahaan Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham. Instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia itu. 

"Komisaris bisa menggunakan tools untuk pengawasannya, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik [KAP] untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan," ujarnya.

Dia pun menampik jika OJK dinilai tidak melakukan pengawasan sehingga masalah keuangan Jiwasaraya terus merosot. Sejumlah rambu telah diberikan oleh regulator kepada manajemen. Termasuk dalam penempatan investasi. Berbagai keputusan strategis perseroan termasuk pemilihan saham merupakan kebijakan manajemen yang semestinya mendapatkan pengawasan dari pemilik saham dan komisaris.

Dia menyatakan bahwa sebenarnya pemilik saham sudah tahu sejak 2004 bahwa modal Jiwasraya sudah kurang dari ketentuan. Pemilik saham pun mengambil langkah bahwa Jiwasraya harus tetap beroperasi, yang berarti harus tetap menjual produk.

 "Lalu pengawas [Bapepam LK yang kemudian melebur menjadi OJK] bilang, bagaimana mau berjualan kalau modalmu masih kurang? Akhirnya pemegang saham melakukan reasuransi sehingga secara laporan keuangan menjadi sehat, tapi apakah modalnya di-inject? Tidak," ujar dia.

Anto mengklaim pengawasan terus berlangsung saat OJK mengambil alih fungsi Bapepam pada 2013. Kondisi Jiwasraya tak kunjung membaik hingga masalah gagal bayar terjadi pada Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper