Bisnis.com, JAKARTA – Serangan Virus Corona yang menimbulkan kematian membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya payung perlindungan meningkat. Termasuk kesadaran apakah polis asuransi jiwa yang dimiliki apakah memberikan perlindungan yang dibutuhkan.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyebutkan pada dasarnya penyakit yang timbul akan diberikan pertanggungan yang optimal oleh perusahaan asuransi. Para nasabah harus mengacu pada pengecualian yang dituliskan ke dalam polis.
“Selama tidak termasuk dalam pengecualian polis dan memenuhi ketentuan polis yang berlaku, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan perlindungan terhadap kondisi-kondisi medis yang disebabkan oleh virus,” kata Luskito di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Guna memastikan proses pengobatan tidak terkendala, maka beberapa bagian polis harus dibaca dengan detail terlebih dahulu. Bagian yang harus dipahami pembeli polis asuransi agar klaimnya tidak ditolak yakni apakah jenis asuransi yang dibeli. Apakah mencakup pertanggungan rawat inap, kecelakaan atau hanya penyakit kritis dengan kondisi tertentu.
Selanjutnya harus diperhatikan masa berlaku polis. Kondisi lapsed akibat keterlambatan membayar iuran tepat waktu seringkali menjadi sengketa antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Lapsed adalah kondisi polis tidak aktif karena kegagalan pembayaran premi.
Pemegang polis juga harus memahami ketentuan terkait klaim. Beberapa yang harus diperhatikan yakni masa tunggu sebelum polis memberikan jaminan pertanggungan. Pengungkapan dengan jujur kondisi kesehatan sebelum polis diterbitkan. Yang tidak kalah penting adalah memahami aspek pengecualian dalam asuransi yang dimiliki.
Baca Juga
“Sebagai contoh, jika di polis hanya menanggung rawat inap untuk tujuan pengobatan maka segala hal yang bertujuan untuk diagnostik [pemeriksaan indikasi] tidak akan ditanggung,” katanya.
Luskito menyebutkan di Prudential pihaknya baru saja memperkenalkan PRUTotal Critical Protection (PRUTop) dan PRUTotal Critical Protection Syariah (PRUTop Syariah). Produk asuransi tambahan ini bertujuan memberikan perlindungan untuk kondisi kritis.
“Kedua produk ini menawarkan konsep baru perlindungan kondisi kritis yang tidak lagi terbatas pada terbatas pada jumlah penyakit kritis yang dilindungi, bahkan mencakup penyakit-penyakit kritis baru yang belum ditemukan (future-proof), termasuk yang bersumber dari binatang,” katanya.
Perusahaan juga tengah mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan ekstra yang dirancang secara khusus untuk kasus virus Corona.
“Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 atau periode diagnosis, seluruh pemegang Polis, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan langsung menerima tambahan manfaat tunai sebesar Rp1.000.000/hari selama maksimal 30 hari jika nasabah harus menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona. Selain itu, kami juga memberikan prosedur klaim yang lebih mudah serta tim klaim khusus untuk kasus klaim infeksi virus Corona,” katanya.