Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bentuk Organ Pengawas Asuransi Bermasalah, Industri Tunggu Penjelasan

OJK membentuk Departemen Pengawasan Khusus untuk menangani lembaga keuangan non bank yang memerlukan perhatian khusus agar lebih fokus dan tidak mengganggu aktivitas pengawasan lain.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan membentuk departemen pengawasan khusus industri keuangan non bank (IKNB) sebagai bagian reformasi industri asuransi setelah mencuatnya kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Jiwasraya dan Bumiputera. Serta merosotnya kinerja asuransi wajib Asabri.

Dalam peta jalan 4 fokus rencana reformasi IKNB pada 2020, lembaga pengawasan khusus ini merupakan bagian dari upaya peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menyatakan sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait departemen terbaru OJK tersebut.

"Kami belum tahu tugas dan fungsi departemen  khusus tersebut, sejauh ini kami belum terinfo," kata Togar, kepada Bisnis, Senin (3/2/2020).

Pihaknya menunggu penjelasan dari OJK sebagai regulator. Termasuk penjelaaan dampak organ pengawasan ini kepada industri keuangan non bank, terutama asuransi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat ditemui Bisnis pada pertemuan dengan pelaku asuransi pada Januari lalu, menjelaskan bahwa dalam gelaran tersebut pihaknya memberikan arahan reformasi IKNB yang menjadi salah satu dari sembilan kebijakan strategis OJK pada 2020.

"Ini pertemuan untuk menyampaikan secara lebih detail bagaimana reformasi IKNB yang akan dilakukan. Ini harus kita lakukan segera dan dipercepat," ujar Wimboh.

Terdapat empat fokus dari reformasi IKNB yang akan dijalankan OJK. Pertama yakni reformasi pengaturan dan pengawasan, terdiri dari reformasi pada aspek kehati-hatian melalui penilaian aktiva dan peningkatan modal minimum secara bertahap, kemudian dalam hal tata kelola dan manajemen risiko.

OJK pun akan mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko. Otoritas menyatakan bahwa telah membentuk Departemen Pengawasan Khusus bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

Fokus kedua adalah reformasi institusional yang akan mencakup entry policy, penetapan status pengawasan, dan exit policy.

Lalu, fokus ketiga adalah reformasi infrastruktur. Reformasi akan dilakukan dalam sistem informasi dan pelaporan kepada OJK, keterbukaan informasi kepada publik, serta analisis industri.

Fokus keempat dari reformasi IKNB adalah penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Penjamin Polis. OJK menyatakan bahwa akan menyiapkan kerangka hukum pendirian lembaga tersebut.
Wimboh berharap para perusahaan asuransi dapat memahami arah dari transformasi tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri menuju transformasi yang akan dilakukan.

"Tentunya perusahaan asuransi menjadi partner kami untuk bagaimana merealisasikan ini," ujar Wimboh kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper