Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Lebur ke BP Jamsostek, Pensiunan ASN Khawatir Jatah Beras Hilang  

Sejumlah tunjangan yang dinikmati ASN selama ini dari APBN yang disalurkan Taspen akan hilang jika digabungkan dengan BP Jamsostek.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota asuransi wajib PT Taspen (Persero) menyebutkan manfaat pensiun mereka akan turun drastis jika perusahaan dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BP Jamsostek.

Raden S. Kamso, pensiunan ASN asal Pontianak, yang menjadi salah seorang pemohon uji materi UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengaku saat ini setiap bulannya mendapatkan uang pensiun sekitar Rp4 juta dari Taspen.

"Setiap bulan sekitar Rp4 juta, dengan rincian dari pensiun pokok, tunjangan istri, anak, dan beras," ujarnya usai sidang di MK, Rabu (5/2/2020).

Dia mengaku bila program pensiun dari Taspen nantinya dipindahkan ke BPJS, nilai manfaat pensiunnya akan turun. Selain itu manfaat tunjangan untuk istri, anak, dan beras menjadi hilang. Peleburan Taspen ke BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang juga mengancam tidak lagi diberikannya pensiun 13, dan tunjangan hari raya seperti yang saat ini didapatkannya ASN dari Taspen.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan aturan peleburan ini akan merugikan bagi pejabat negara seperti kepala daerah serta anggota DPR.

Sesuai dengan amanat Undang-undang UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang secara garis besar, undang-undang itu memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BP Jamsostek paling lambat 2029.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper