Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Kelola BPJS Diketok, Siap-siap Pasar Modal Banjir Investasi

Direksi BPJS wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA-- Presiden Jokowi secara resmi telah mengeluarkan Perpres 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS.
Salah satu bagian yang diatur adalah tata kelola investasi yang tercantum pada pasal 11 hingga pasal 13.
 
Dalam Pasal 11 ayat 1, Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi. Kemudian ayat 2 menyatakan pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
 
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai aturan baru dalam tata kelola BPJS ini, berpotensi menambah arus dana ke pasar modal.
 
"Penyesuaian investasi kan belum tentu berkurang, bisa saja bertambah. Setahu saya mereka [BPJS Ketenagakerjaan] sudah melakukan evaluasi secara berkala. Jadi [investasi] yang kinerjanya baik mungkin dananya ditambah, yang kurang baik mungkin agak dikurangi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).
 
Dia juga meyakini manajer investasi yang ditunjuk badan, sudah ditinjau secara menyeluruh pada saat awal hingga proses berjalannya investasi.
 
Sementara itu Direktur Research and Alternative Investment Bahana TCW Investment Management, Soni Wibowo mengaku aturan baru tata kelola BPJS, akan mendorong pengelolaan investasi ke arah lebih baik.
 
"Rebalancing akan terjadi dan itu wajar saja. Bila manager investasi menjalankan tata kelola dengan baik, saya rasa akan diuntungkan," ujarnya.
 
Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai akhir Desember 2019 mengelola dana senilai Rp431,7 triliun, yang ditempatkan di sejumlah pos investasi seperti surat utang 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper