Bisnis.com, JAKARTA-- Presiden Jokowi secara resmi telah mengeluarkan Perpres 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS.
Salah satu bagian yang diatur adalah tata kelola investasi yang tercantum pada pasal 11 hingga pasal 13.
Dalam Pasal 11 ayat 1, Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi. Kemudian ayat 2 menyatakan pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai aturan baru dalam tata kelola BPJS ini, berpotensi menambah arus dana ke pasar modal.
"Penyesuaian investasi kan belum tentu berkurang, bisa saja bertambah. Setahu saya mereka [BPJS Ketenagakerjaan] sudah melakukan evaluasi secara berkala. Jadi [investasi] yang kinerjanya baik mungkin dananya ditambah, yang kurang baik mungkin agak dikurangi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).
Dia juga meyakini manajer investasi yang ditunjuk badan, sudah ditinjau secara menyeluruh pada saat awal hingga proses berjalannya investasi.
Sementara itu Direktur Research and Alternative Investment Bahana TCW Investment Management, Soni Wibowo mengaku aturan baru tata kelola BPJS, akan mendorong pengelolaan investasi ke arah lebih baik.
"Rebalancing akan terjadi dan itu wajar saja. Bila manager investasi menjalankan tata kelola dengan baik, saya rasa akan diuntungkan," ujarnya.
Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai akhir Desember 2019 mengelola dana senilai Rp431,7 triliun, yang ditempatkan di sejumlah pos investasi seperti surat utang 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen.