Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Gagal Bayar Kembali Mengemuka, OJK Tolak Transparansi

Perusahaan asuransi yang sedang bermasalah tidak perlu sepenuhnya menyampaikan kondisi keuangannya.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai bahwa prinsip transparansi tidak mesti sepenuhnya berlaku bagi perusahaan asuransi yang sedang mengalami masalah.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menyebutkan lembaga jasa keuangan seperti perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik. Namun, keterbukaan informasi tersebut berbeda dengan perusahaan-perusahaan terbuka yang rutin mempublikasikan keterbukaan informasi.

"Kalau semua perusahaan bermasalah ditransparansikan, maka akan bermasalah [berpotensi menimbulkan masalah lain]," ujar Aristiadi merespon masalah kesulitan bayar klaim yang mengemuka pada sejumlah perusahaan asuransi jiwa di luar Jiwasraya dan Bumiputera, Kamis (13/2/2020).

Menurut Aristiadi perusahaan asuransi yang sedang bermasalah tidak perlu sepenuhnya menyampaikan kondisi keuangannya.  

Untuk menjaga industri, regulator akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Tingkat Kesehatan (TKs) perusahaan di industri keuangan non bank (IKNB). Beleid tersebut akan mengklasifikasikan kondisi kesehatan perusahaan dalam lima tingkat, yakni tingkat satu sebagai yang paling sehat dan lima paling tidak sehat.

"Kami sudah ada rating sekarang, 1–5. Dengan pendekatan yang baru, sekarang akan jadi lebih antisipatif. Akan ada perbaikan, baik yang mayor maupun yang minor, kami pun akan mengatur manajemen risiko," ujar dia.

Rancangan POJK TKS telah dikaji oleh OJK sejak awal 2019. Saat ini, beleid tersebut sedang berada dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan untuk rampung pada semester 1 tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper