Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap rekening efek yang diblokir dan berdampak pada industri asuransi segera dibuka.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat 800 rekening efek dari 137 perusahaan sekuritas dan asuransi yang diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai bermasalah.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan pembukaan kembali rekening efek yang diblokir bertujuan agar perusahaan asuransi dapat segera memenuhi komitmennya kepada para pemegang polis.
"Agar perusahaan asuransi jiwa yang mengalaminya [pemblokiran] bisa segera memenuhi komitmennya ke para pemegang polis yang sudah jatuh tempo atau habis kontraknya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/2/2020).
Togar mengaku sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi mengenai jumlah perusahaan asuransi jiwa yang rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menyebutkan dari informasi yang didapatkan pihaknya melalui media massa, langkah pemblokiran ini hanya berdampak pada satu perusahaan asuransi jiwa, tanpa menyebut nama perusahaan tersebut.
Baca Juga
Sehingga dia menegaskan saat ini industri asuransi jiwa masih baik-baik saja, dan tidak ada dampak sistemik dari kebijakan pemblokiran rekening efek.
Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai keputusan pemblokiran rekening efek tersebut dapat memicu dampak sistemik di industri asuransi jiwa.
Dia menambahkan semestinya OJK, yang dibayar dari iuran pelaku industri, menunjukkan sikap afirmatif terhadap kepentingan industri secara luas. Irvan juga menyampaikan pihak regulator diminta bertanggung jawab pada risiko sistemik di industri keuangan nonbank (IKNB) yang ditimbulkan akibat pemblokiran rekening asuransi dan sekuritas dalam beberapa hari ini.