Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas

Perubahan bentuk tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Randi Anto Direktur Utama Perum Jamkrindo./Bisnis-Dok.Perusahaan
Randi Anto Direktur Utama Perum Jamkrindo./Bisnis-Dok.Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo perseroan terbatas. 

Perubahan bentuk tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas (PT). Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Februari 2020 dan diundangnkan pada 17 Februari 2020 lalu.

Dalam aturan tersebut, tertulis perseroan memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, tercantum pula bahwa neraca penutup Perum dan neraca pembuka Persero ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35/2018 tentang Perum Jamkrindo [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 111], dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tertulis dalam pasal 6 PP tersebut yang dikutip Kamis (20/2/2020).

Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa perubahan bentuk perseroan tersebut dilakukan menyusul rencana Jamkrindo untuk masuk ke holding asuransi dan penjaminan. Menurutnya, Jamkrindo baru dapat bergabung ke holding setelah berbentuk PT.

Randi pun menjelaskan bahwa selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan itu pun didasari oleh pertimbangan bisnis. Menurutnya, jika Jamkrindo berbentuk PT maka keputusan-keputusan strategis dan kebutuhan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat berbentuk Perum.

"Kalau Perum saya akan melakukan keputusan selalu harus meminta izin kepada pemerintah, Presiden. Kalau dengan PT Persero maka itu menjadi lebih cepat karena cukup dengan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]," ujar Randi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pembentukan holding tersebut menunggu selesainya proses perubahan bentuk Jamkrindo menjadi PT. Meskipun begitu, Arya menegaskan bahwa itu bukan merupakan alasan utama.

"Ya, salah satunya [pembentukan holding menunggu perubahan bentuk Jamkrindo]. Ndak mungkin dimasukkan ke dalam holding kalau tidak berbentuk PT," ujar Arya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Meskipun begitu, ketika Jamkrindo telah berubah bentuk menjadi PT Jamkrindo (Persero), holding asuransi tidak akan seketika rampung. Menurut Arya, masih terdapat beberapa proses yang harus diselesaikan, seperti pemenuhan aspek legalitas di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai waktu semoga secepatnya selesai," ujar dia.

Selain Jamkrindo, holding asuransi dan penjaminan akan terdiri dari empat anggota lain, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku induk dari holding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper