Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pengalihan Program Taspen dan Asabri Harus Patuhi Tiga Prinsip

Terdapat tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam peralihan program pensiun dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek. Apa saja?
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam peralihan program pensiun dari PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sri Rahayu menyatakan bahwa terdapat prinsip-prinsip yang perlu dipatuhi BP Jamsostek dalam peralihan program tersebut sesuai dengan Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Prinsip pertama, menurutnya, perlu dipastikan bahwa satu peserta tetap membayar hanya satu tagihan. Meskipun begitu, dari tagihan tersebut setiap peserta bukan hanya mendapatkan proteksi bagi dirinya, tetapi termasuk istri dan anaknya.

Kedua, menurut Sri, tidak boleh ada penurunan manfaat dalam pengalihan program pensiun dari Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek. Hal tersebut menurutnya menjadi salah satu perhatian para peserta saat isu peleburan program pensiun ke BP Jamsostek mencuat.

"Saat ini menjadi pembahasan, ada kekhawatiran manfaat yang diterima pegawai negeri sipil [PNS] akan menurun jika [programnya] pindah ke BP Jamsostek. Prinsipnya tidak seperti itu," ujar Sri dalam konferensi pers Isu Terkini BP Jamsostek, Jumat (21/2/2020) di Jakarta.

Adapun, prinsip ketiga adalah tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh Taspen dan Asabri setelah terdapat pemindahan program. Hal tersebut menurutnya karena kedua perusahaan akan tetap berdiri, mengingat hanya sebagian program yang dialihkan ke BP Jamsostek.

Sri menjelaskan bahwa UU 40/2004 mengatur bahwa pengalihan program harus rampung pada 2029. Oleh karena itu, perlu terdapat persiapan dari seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Dia mencontohkan bahwa pengalihan program yang pernah berjalan dengan baik adalah pengalihan dari PT Askes ke BPJS Kesehatan. Sri menilai bahwa peralihan program ke BP Jamsostek yang memiliki waktu sangat panjang harus disiapkan dengan matang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper