Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Umrah Wajib Asuransi Syariah, Industri Incar Premi Rp300 Miliar

Asosiasi Asuransi Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional, Kementerian Agama, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah meluncurkan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU).
ilustrasi - Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan tawaf ketika ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (15/4/2019). Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Presiden Jokowi beserta keluarga melaksanakan ibadah umrah di Makkah./Setpres-Laily Rachev
ilustrasi - Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan tawaf ketika ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (15/4/2019). Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Presiden Jokowi beserta keluarga melaksanakan ibadah umrah di Makkah./Setpres-Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah memberlakukan wajib asuransi syariah bagi  jamaah umrah dinilai berpotensi mendatangkan premi Rp30o miliar bagi industri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah, setiap jamaah umrah wajib untuk mendapatkan jaminan asuransi dengan prinsip syariah.

Mengacu kepada regulasi tersebut, AASI menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional, Kementerian Agama, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk meluncurkan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU).

Menurut Erwin, kerja sama tersebut dilakukan bukan hanya sebagai langkah pemenuhan amanat PMA 8/2018, tetapi juga untuk pengembangan industri asuransi syariah. Hal tersebut karena terdapat potensi premi yang besar bagi industri asuransi syariah melalui asuransi perjalanan umrah.

ASPU ini akan dijual dengan harga minimum Rp50.000 per jamaah per perjalanan umrah. Dengan potensi jumlah jamaah umrah 1 juta orang per tahun, maka terdapat potensi premi hingga Rp50 miliar per tahunnya bagi industri asuransi syariah.

"Tetapi kami meyakini masih ada potensi yang lebih besar dari sumber yang sama. Ada beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah [PPIU] atau travel umrah yang memberikan jaminan lebih besar untuk kelas premium, ya mereka top up lagi, artinya potensinya itu masih ada dua, tiga kali, atau lebih dari perhitungan tadi," ujar Erwin kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi syariah bisa meningkatkan kerja samanya dengan PPIU dalam bentuk cross selling. Erwin mencontohkan yakni perusahaan menawarkan proteksi asuransi kerugian bagi jamaah yang menjalankan umrah rata-rata selama sembilan hari.

Proteksi risiko terhadap harta benda yang ditinggalkan, seperti rumah tinggal dan kendaraan bermotor terhadap risiko bencana alam atau kebakaran dinilai dapat menjadi potensi bagi asuransi syariah.

"Sehingga kalau dihitung agregat, berarti mungkin potensi dari ini [cross selling dan asuransi perjalanan umrah] sekitar Rp200–300 miliar," ujar Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper