Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengurus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 harus melaksanakan seluruh amanat peraturan pemerintah mengenai asuransi mutual termasuk larangan politisi menjadi pengurus.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama salah satunya mengatur bahwa pengurus partai politik dan pejabat pemerintahan tidak boleh menjadi peserta Rapat Umum Anggota (RUA).
Para peserta RUA merupakan perwakilan pemegang polis Bumiputera, yang juga menjadi pemegang saham dari asuransi mutual tersebut. RUA memiliki wewenang untuk menentukan Anggaran Dasar (AD) dan sejumlah kebijakan lainnya.
Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menilai bahwa Bumiputera secara otomatis harus melaksanakan apapun yang diatur oleh pemerintah melalui PP tersebut. Meskipun begitu, Bumiputera memiliki waktu transisi untuk sepenuhnya menerapkan PP 87/2019.
"Itu kan sudah keluar aturannya, bunyinya seperti itu. Kalau ditanya interpretasinya bagaimana? PP itu sendiri kan sudah menetapkan, Badan Perwakilan Anggota [BPA] menjadi RUA, bahwa itu ada persyaratan di batang tubuhnya [mengenai syarat peserta RUA] ya silakan didiskusikan saja konsekuensinya apa, apakah masih bisa dalam setahun ini [dipenuhi]," ujar Nasrullah kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).
Dia pun menjelaskan bahwa PP 87/2019 dibuat untuk mengatur industri, yakni perusahaan asuransi berbentuk mutual. Namun, di Indonesia hanya terdapat satu asuransi usaha bersama, yakni Bumiputera.
Menurut Nasrullah, merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur industri melalui regulasi. Adapun, otoritas akan menjalankan tugasnya sebagai pengawas sektor jasa keuangan sesuai rambu-rambu yang diatur pemerintah.
"Artinya sebagai warga negara yang baik, pemerintah mengeluarkan aturan, ya dilaksanakan," ujar Nasrullah.