Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Perbaikan, BPJS Kesehatan: Sudah Kami Lakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan, BPJS Kesehatan dapat menghemat uang kas hingga Rp12 triliun jika rekomendasi dapat dijalanka .
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghapus potensi kerugian negara telah dilakukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kajian yang dilakukan KPK itu memberi arti ada upaya perbaikan yang telah dilakukan pihaknya. Salah satunya tentang penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

"Rekomendasi KPK kami apresiasi, artinya ada upaya perbaikan. [Rekomendasi] mirip yang pernah BPJS Kesehatan lakukan, [misalnya] soal pengaturan katarak, bayi lahir sehat dari ibu sectio caesarea, dan fisioterapi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).

Sementara rekomendasi tentang pengaturan coordination of benefit (CoB), ia menyebutkan BPJS Kesehatan dalam pekasanaannya terbuka dalam pelaksanaan kolaborasi dengan asuransi swasta. Ini sejalan dengan kebijakan JKN-KIS.

"Buktinya ada asuransi komersial yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Sementara mengenai rekomendasi mengendalikan fraud, badan publik menilai PNPK harus dapat segera diselesaikan. Penerapkan verifikasi berupa pemberlakuan eKTP, sebagai bagian memastikan keabsahan peserta, yang mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Selama ini kami melakukan verifikasi peserta sudah sesuai dengan Permenkes yang berlaku," ujarnya.

Adapun pekan lalu, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan sejak mulai beroperasi pada 2014 lalu. Diantaranya yaitu moral hazard peserta, over payment kelas rumah sakit tidak sesuai, fraud di lapangan, mendorong implementasi CoB dan copayment, serta mendorong penetapan PNPK sebagai acuan standar pelayanan kepada peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper