Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan lagi PT Amanah Finance beroperasi setelah dibekukan selama 15 bulan.
Keputusan pencabutan pembekuan ini tertuang dalam surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.
“OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah karena telah menyampaikan rencana pemenuhan yang diyakini dapat mengatasi penyebab dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha,” ulas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman yang dikutip Rabu, (18//3/2020).
Dalam pengumuman itu disebutkan Amanah Finance dijatuhi sanksi pembekuan usaha dikarenakan pelanggaran Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Dalam beleid itu perusahaan syariah wajib setiap waktu mempertahankan rasio aset produktif bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan aset produktif paling tinggi sebesar 5 persen dari total aset produktif.
Amanah Finance kala itu tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Pada aturan ini perusahaan pembiayaan syariah harus memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Pelanggaran lainnya terkait pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Dijelaskan dalam aturan ini perusahaan pembiayaan syariah wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50 persen.
“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.
Pembekuan kegiatan usaha Amanah Financec yang beralamat di Menara Imperium, Jakarta Selatan, dan Wisma Kalla, Sulawesi Selatan itu dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No.S-668/NB.2/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Amanah Finance.