Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Leasing Minta 'Perlindungan' Ormas, Pengamat Desak Kepastian Hukum

Debitur leasing minta perlindungan ormas, ganggu eksekusi agunan. Pengamat desak OJK dan pemerintah tegakkan hukum untuk jaga ekosistem pembiayaan.
Ilustrasi multifinance. / dok Freepik
Ilustrasi multifinance. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada keluhan dari perusahaan pembiayaan alias multifinance soal debitur yang meminta perlindungan ormas agar kendaraan terhindar dari penarikan leasing.

Menyikapi hal tersebut, praktisi dan pengamat industri pembiayaan, Jodjana Jody berpendapat seharusnya pemerintah bisa memperbaiki kepastian hukum mengenai pembiayaan.

“Saat ini cukup marak ormas yang menjadi penadah konsumen yang sedang kesulitan membayar, sehingga membuat perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/8/2025).

Secara konkret, lanjutnya, bila penegakan hukum dilakukan maka organisasi masyarakat tidak boleh lagi menjadi penadah karena itu melanggar hukum, sehingga bisa dipidana.

Menurut dia, aturan tersebut penting dilakukan dan semestinya OJK berani menyuarakan ini ke pemerintah karena ormas yang meresahkan sudah membuat beberapa multifinance mulai tutup.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK Agusman berpendapat fenomena ormas ini telah menimbulkan hambatan dalam proses eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan.

Bahkan, dalam beberapa kasus keberadaan ormas mengganggu eksekusi yang seharusnya dapat dilakukan secara hukum oleh perusahaan pembiayaan terhadap kendaraan bermotor yang kreditnya telah macet.

“Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit,” ujar Agusman, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Selain itu, imbuhnya, dalam jangka panjang fenomena ini juga bisa menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan menjadi lebih terbatas bagi masyarakat luas.

Berdasarkan catatan Bisnis, fenomena ormas yang diduga melindungi debitur nakal pernah diungkapkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). 

Ketua APPI Suwandi Wiranto mengatakan bahwa praktik ini semakin marak dan meresahkan industri pembiayaan di Indonesia. 

“Ada, memang sekarang ini semakin susah, semakin meresahkan. Artinya bahwa [sejatinya] banyak ormas yang baik, tetapi ini lebih kepada oknum-oknum, atau ormas atau komunitas yang memanfaatkan dengan cara-cara salah,” kata Suwandi saat dihubungi Bisnis pada Rabu (19/3/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro