Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemerintah Dinilai Perlu Segera Terbitkan Payung Hukum

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan bahwa putusan MA mengenai pembatalan iuran BPJS Kesehatan harus segera diimplementasikan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menerbitkan aturan yang membatalkan kenaikan iuran.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai harus segera menerbitkan payung hukum untuk menetapkan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA.

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan bahwa putusan MA mengenai pembatalan iuran BPJS Kesehatan harus segera diimplementasikan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menerbitkan aturan yang membatalkan kenaikan iuran.

"Memang betul perlu payung hukum sebagai dasar penurunan iuran tersebut. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan koreksi atas hal [kenaikan iuran] tersebut dan berlaku mundur sesuai tanggal keputusan sebelumnya," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Mantan Direktur Utama Jamsostek tersebut menyatakan bahwa payung hukum yang dibuat pemerintah harus berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat membatalkan atau mengoreksi Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Hotbonar menilai bahwa jika Perpres baru tidak segera muncul maka akan terdapat kekosongan hukum dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait besaran iuran. Oleh karena itu, agar payung hukum baru dapat segera muncul, semua pihak yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan harus aktif mendorong pemerintah.

"Bersama Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan harus segera menyurati pemerintah, mungkin kepada Kantor Staff Kepresidenan [KSP] supaya segera diterbitkan koreksi. Bila tidak, akan timbul kekosongan hukum," ujar dia.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan oleh MA pada Kamis (27/2/2020). MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper