Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Asuransi Nasional Dicabut, Ekspor Batu Bara Lebih Efisien

Ekspor batu bara sebagian besar menggunakan skema FOB sehingga menyebabkan adanya polis ganda, dari eksportir dan pembeli.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku eksportir batu bara menilai bahwa terdapat inefisiensi dari pembelian asuransi pengangkutan di dalam negeri. Kebijakan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batu bara pun dinilai dapat menghilangkan inefisiensi itu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai bahwa selama ini aktivitas ekspor batu bara lebih banyak diproteksi oleh asuransi dari luar negeri. Meskipun begitu, eksportir tetap diharuskan untuk membeli polis asuransi dari dalam negeri.

Menurutnya, ekspor batu bara yang sebagian besar menggunakan skema jual lepas di atas kapal (free on board atau FOB) membuat pembeli akan menyediakan kapal pengangkut beserta asuransinya. Hal tersebut menyebabkan adanya polis ganda, dari eksportir dan pembeli.

"Sebenarnya kami di awal keberatan juga [adanya kewajiban] asuransi itu. Kenapa? Karena kami menyerahkan batu bara di titik serah, di situ status kepemilikan sudah berganti. Ini kan dipaksa harus asuransi kalau mau ekspor, memberatkan karena sebenarnya kargo itu sudah diasuransikan [oleh pembeli]," ujar Hendra kepada Bisnis, Senin (23/3/2020).

Dia menjabarkan bahwa eksportir akan mengangkut batu bara ke titik serah yang telah ditentukan sebelumnya bersama pembeli. Pengiriman dari lokasi pertambangan hingga titik serah memang menggunakan kapal dalam negeri dengan proteksi asuransi dari dalam negeri.

Setibanya di titik serah, batu bara tersebut akan dialihkan ke kapal pengangkut yang disediakan oleh pembeli. Setelah itu, kepemilikan dan risiko dari pengangkutannya telah berada di tangan pembeli.

Dia pun menilai bahwa apabila terjadi kecelakaan atau kondisi tertentu terhadap batu bara tersebut, klaim hanya dapat dilakukan oleh pembeli terhadap polisnya. Hal tersebut membuat beban asuransi dari eksportir dinilai sebagai inefisiensi.

"Tadinya kami cincai saja lah [dengan kewajiban asuransi nasional], hitungan preminya kan ada formulanya. Tapi kalau ekspor punya volume besar, ada yang hitungannya sampai jutaan dolar, kan sayang juga kalau inefisiensi," ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa APBI mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pencabutan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara, terlebih dalam kondisi perekonomian yang penuh tekanan karena penyebaran virus corona. Namun, kebijakan wajib asuransi dinilai tidak tepat dengan skema bisnis yang ada saat ini.

"Kami melihatnya pun tidak sejalan dengan spirit paket kebijakan perekonomian. Kan dibilangnya logistik nasional bisa berkembang, tapi kalau dengan model ini asuransinya tidak berkembang," ujar Hendra.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa peraturan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara telah dicabut. Hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper