Bisnis.com, JAKARTA — Sebagian eksportir batu bara menggunakan jasa asuransi ganda untuk aktivitas ekspor impor sejak implementasi regulasi baru yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu pada Februari 2019.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengakui bahwa kondisi itu sempat terjadi pada awal implementasi regulasi tersebut.
“Terkait dengan adanya jasa ganda asuransi ekspor CPO dan coal memang sempat terjadi, dan sudah kami perkirakan juga sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (13/7/2019).
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran dalam masa transisi asuransi yang digunakan sebelumnya masih tetap berlaku.
Kendati begitu, regulasi yang ada sudah mewajibkan para eksporti untuk menggunakan layanan jasa asuransi nasional.
AAUI, jelas dia, juga telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait kondisi tersebut. Dia pun meyakini seluruh eksportir barang tertentu itu sudah beralih menggunakan jasa asuransi kerugian dalam negeri.
Baca Juga
“Kemendag sudah melakukan pengawasan internal cukup ketat dengan berkoordinasi petugas survey [surveyor]. Sepertinya saat ini semua sudah beralih ke asuransi nasional.”
Berdasarkan catatan Bisnis, pada akhir Februari lalu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan dalam skema transaksi dengan FOB (free on board) yang umum dipakai saat ini, asuransi menjadi tanggung jawab importir.
Menurutnya, perlu ada diskusi panjang untuk mengubah asuransi yang dipakai.
Dengan demikian, ada biaya tambahan yang ditanggung oleh eksportir untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada juga sebagian importir yang rela mengganti asuransinya jadi asuransi nasional Indonesia.
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kemungkinan banyak eksportir yang akhirnya menggunakan asuransi ganda.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena sulit mengubah asuransi yang sudah dipilih oleh eksportir.
“Ya kemungkinannya memang ada yang seperti itu. Ada sedikit tambahan biaya buat mereka [eksportir],” ujarnya.
Kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.
Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 itu menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional.
Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.