Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Asei Indonesia (Asuransi Asei) menanggapi terkait dengan aturan peningkatan ekuitas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Di mana perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebanyak Rp250 miliar, semula Rp100 miliar bertahap mulai 2026.
Sementara pada 2028, ekuitas akan naik menjadi Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, serta Rp1 triliun bagi perusahaan yang masuk dalam KPPE 2.
Presiden Direktur Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebutkan ketentuan tentang tahapan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK tersebut memberikan napas bagi perusahaan perasuransian untuk waktu penyesuaian yang cukup.
“Sehingga bagi perusahaan yang masih belum memenuhi dapat segera menyusun rencana peningkatan ekuitas saat berlaku pada 2026,” kata pria yang akrab disapa Dodi tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, Dodi mengatakan sebelum 2026, ada tantangan bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian pencatatan keuangan dalam rangka implementasi PSAK 74 pada 2025, di mana tahun 2024 nanti berjalan paralel.
Dengan demikian penyesuaian ekuitas minimal langsung akan dilakukan setelah melihat kondisi keuangan saat implementasi PSAK 74.
Baca Juga
“Dengan demikian saat penyesuaian ekuitas tahap pertama tahun 2026 akan dapat dilihat siapa saja yang dapat melalui implementasi PSAK 74, dan berlanjut ke tahapan berikutnya pada 2028. Kondisi ini bisa jadi akan memaksa beberapa perusahaan melakukan aksi korporasi untuk penyesuaian ekuitas tersebut,” ungkap Dodi.
Dodi mengatakan Asuransi Asei sendiri masih melihat kondisi setelah berjalan paralel pada 2024 dan implementasi PSAK 74 pada 2025.
Perusahaan juga akan menyiapkan beberapa alternatif untuk pemenuhan ekuitas minimum dengan tetap mengacu kepada kondisi keuangan yang sehat. Adapun jumlah ekuitas Asuransi Asei dalam laporan keuangan per November 2023 sudah mencapai Rp480 miliar.
Angka tersebut sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026, namun masih belum memenuhi untuk ketentuan pada 2028 baik KPPE 1 dan KPPE 2.