Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angsuran Ojol dan Taksol Ditangguhkan, Ini Tanggapan Multifinance

Rencana pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama setahun, direspon oleh lembaga pembiayaan.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan menangguhkan angsuran pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pelaku ojek dan taksi online, selama satu tahun kedepan ditanggapi sejumlah pelaku multifinance.

Direktur Utama Buana Finance Yannuar Alin menyatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi, tentunya Buana Finance akan menyikapi hal tersebut dan akan dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perusahaan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Pihaknya juga akan melakukan kajian lebih lanjut, tentang penerapan aturan dalam rangka penerapan relaksasi angsuran seperti yang dimaksud pemerintah.

Sementara itu Direktur Utama PT Indomobil Finance (IMFI) menyatakan sebelum menjalankan kebijakan pemerintah, pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari OJK.

"Kami tunggu petunjuk teknis atau petunjuk pelaksana dari OJK mengenai hal ini [penangguhan angsuran]," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha atau sektor produktif akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan. “Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Mengikuti relaksasi itu, pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar angsuran. Terlebih lagi sampai menggunakan jasa penagihan atau debt collector.

“Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper