Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkah Bisa Tak Bayar Kredit Mobil Setahun? Begini Penjelasan APPI

Kepada nasabah multifinance, APPI meminta agar dapat mendatangi perusahaan pembiayaannya, serta menjelaskan seperti apa kondisi yang dihadapi saat ini akibat virus corona (covid-19).
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi informasi yang viral di media massa dan medsos soal program relaksasi kredit akibat virus corona. Sebagian orang mengartikan bahwa nasabah tidak perlu membayar angsuran kredit selama setahun.

Benarkah demikian?

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan sekarang terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang program relaksasi kredit.

"Masyarakat ada yang menilai dan ambil kesimpulan, wah ini pemerintah sudah umumkan [relaksasi kredit]. Terus tidak bayar setahun? Ya, bisa tutup semua perusahaan multifinance nanti," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).

Oleh karena itu pihaknya ingin semua pihak, mulai dari pemerintah, OJK, perusahaan multifinance, dan media massa, agar menjelaskan kepada masyarakat tentang program ini secara jelas dan benar.

Kepada masyarakat yang menjadi nasabah multifinance, pihaknya meminta agar dapat mendatangi perusahaan pembiayaannya, serta menjelaskan seperti apa kondisi yang dihadapi saat ini akibat virus corona (covid-19).

Misalnya, apakah nasabah menjadi korban pemutusan hubungan kerja perusahaan, atau apabila punya usaha dan pendapatannya turun menjadi berapa, sehingga perusahaan dapat mengambil tindakan yang tepat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah memaparkan relaksasi kredit yang dimaksud pemerintah yaitu berupa restrukturisasi kredit dengan sejumlah pilihan, yang dapat disepakati antara nasabah dengan perusahaan.

Beberapa pilihan dimaksud, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) menyatakan kebijakan relaksasi kredit kepada UMKM. Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan.

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper