Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berikan Relaksasi Penyampaian Laporan bagi Leasing Hingga Asuransi

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meminimalisir dampak akibat pandemi virus corona yang mengganggu jalannya bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (tengah) bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan), dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo (tengah), menjawab pertanyaan wartawan, usai peresmian sistem registrasi aset pembiayaan industri di Indonesia, di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan pada lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meminimalisir dampak akibat pandemi virus corona yang mengganggu jalannya bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menjelaskan kebijakan ini tercantum dalam surat OJK tertanggal Selasa (23/3/2020) dengan nomor surat S-7/D.05/2020. Surat tersebut ditujukan bagi perusahaan-perusahaan LJKNB dan asosiasi-asosiasinya.

Menurut Riswinandi, dalam surat tersebut bahwa relaksasi diberikan sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19. Pandemi tersebut membuat para pelaku usaha menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home atau WFH). Hal tersebut berpotensi menjadi kendala bagi para pelaku usaha LJKNB untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala secara tepat waktu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meminimalkan penyebaran virus corona, OJK memandang perlu untuk memberikan relaksasi atas batas waktu kewajiban penyampaian sebagaimana terlampir dalam surat ini," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diterima Bisnis pada Jumat (27/3/2020).

Berdasarkan surat tersebut, perusahaan-perusahaan LJKNB diberikan kelonggaran batas waktu penyamapian laporan mulai dari 14 hari kerja hingga dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Adapun, sektor-sektor bisnis yang akan mendapatkan relaksasi tersebut yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Lalu, sektor pialang asuransi dan pialang reasuransi pun akan mendapatkan relaksasi. Sektor dana pensiun, perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah, modal ventura konvensional dan syariah, pembiayaan infrastruktur, pergadaian, lembaga penjamin, serta lembaga pembiayaan ekspor Indonesia pun akan mendapatkan relaksasi.

Kemudian, sejumlah perusahaan dan badan akan turut mendapatkan relaksasi, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Relaksasi pun turut diberikan kepada para asosiasi industri, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta asosiasi lainnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberikan kepada LJKNB menyusul relaksasi bagi industri pasar modal yang telah diberikan lebih awal oleh OJK. Pemberian relaksasi itu pun memiliki alasan dan tujuan yang sama, yakni untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper