Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Corona, Ini Daftar Bank yang Siap Beri Keringanan Kredit

Sejumlah bank menyampaikan siap membantu nasabah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami kesulitan usaha akibat terdampak virus corona.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak virus corona (COVID-19) melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran.

Dalam materi paparan OJK Update, sejumlah bank mulai dari bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daerah, dan bank perkreditan rakyat menyampaikan siap membantu nasabah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami kesulitan usaha.

Dari kelompok bank umum, bank yang telah merilis pengumuman keringanan cicilan yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Panin, Bank Permata, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha, Bank Nobu International Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sahabat Sampoerna.

Selain itu, terdapat juga Bank IBK Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank Fama International, Bank Mayapada, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), Bank Resona Perdania, Bank BKE, Bank BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha.

Lalu, Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan Chase Bank, Bank Oke Indonesia, Bank MNC, Bank KEB Hana, Bank Shinhan, Standard Chartered, Bank of China, Bank BNP Paribas, Bank Artos, Bank Ina.

Dari kelompok bank syariah ada Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah.

Untuk BPD, antara lain Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.

Kemudian dari kelompok BPR, bank yang menawarkan keringanan kepada debitur antara lain BPR Lugas Ganda, BPR Talenta Raya, BPR Christa Jaya Perdana, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (BAS), BPR Sari Dinarkencana, BPR Modern Kupang, BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia.

Kemudian ada BPR Bina Usaha Dana, BPR Danamas Belu, BPR TLM, BPR Central Pitoby, BPR UGM, BPR Arta Yogya, BPR AMI, BPRS MAM (Mitra Amal Mulia), BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia, BPR Shinta Daya, BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta.

BPR berikut juga ikut memberikan keringanan cicilan, yaitu BPRS Formes, BPR Tapa, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR Tish,

BPR menyampaikan bahwa keringanan yang diberikan berupa penyesuaian pembayaran kewajiban, bukan penundaaan pembayaran angsuran selama 1 tahun.

Pemberian keringanan juga harus mempertimbangkan beban debitur agar tidak memberatkan, baik di saat ini maupun di masa yang akan datang. Oleh karena itu bank-bank merekomendasikan nasabah untuk menghubungi langsung ke kontak bank terkait.

Berikut beberapa pengumuman yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

- Daftar Bank Umum

- Daftar Bank Umum Syariah

- Daftar BPD

- Daftar BPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper