Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Bagi Nasabah UMKM yang Mau Dapat Keringanan Kredit dari BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus COVID-19.
Karyawan menanta uang rupiah di kantor cabang Bank BRI syariah, Senin (3/7/2017). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menanta uang rupiah di kantor cabang Bank BRI syariah, Senin (3/7/2017). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus COVID-19.

Perseroan pun mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” kata Amam lewat siaran pers, Kamis (2/4/2020).

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata. 

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail.

Selain itu, nasabah dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan.

Namun, memperhatikan imbauan physical distancing oleh pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

“Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper