Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Himbara Mulai Restrukturisasi Pinjaman Debitur Terdampak Covid-19

Kendati sudah dimulai, persamaan persepsi antarabank milik negara dibutuhkan terkait pola restrukturisasi dan kriteria debitur terdampak.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020)./Ilman A. Sudarwan
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020)./Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim bank pelat merah sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan himpunan bank milik negara (Himbara) memang masih berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait keringanan restrukturisasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dia mengklaim sejauh ini sejumlah bank BUMN sudah mulai melakukan restrukturisasi.

“Sebagai contoh di BRI sampai 30 Maret 20120, sudah ada restrukturisasi dari 82.000 nasabah dengan plafon lebih dari Rp6 triliun, ritel ada 9.900 nasabah dengan plafon Rp7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp600 miliar, jadi sudah mulai bergerak,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).

Dia ada persamaan persepsi dari bank milik negara terkait pola restrukturisasi dan kriteria debitur untuk mempercepat proses restrukturisasi. Menurutnya, setidaknya diperlukan waktu hingga 2 pekan untuk menyamakan persyaratan bank untuk restrukturisasi.

Untuk skema restrukturisasi ini, Bank Himbara juga akan menggunakan stimulus fiskal sebesar Rp150 triliun yang diberikan pemerintah kepada sektor keuangan. Namun, sejauh ini belum diputuskan secara jelas bagaimana skema penggunaan dana ini untuk sektor perbankan, termasuk Himbara.

“Semoga 1—2 minggu ke depan program ini bisa menjangkau masyarakat luas dan diprioritaskan ke red zone penyebaran Covid-19,” ujar Kartika yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama BRI tersebut.

Restrukturisasi ini sejalan dengan stimulus dari OJK berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi. Stimulus ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper