Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Nasabah Mandiri Tunas Finance Ajukan Keringanan Kredit

Sebanyak 2.000 nasabah Mandiri Tunas Finance ajukan keringanan akibat terdampak virus Corona.
Karyawati melayani nasabah di kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Rabu (9/8/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawati melayani nasabah di kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Rabu (9/8/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Program keringanan atau restrukturisasi kredit yang diluncurkan pemerintah bagi nasabah leasing terdampak virus Corona, ternyata banyak peminat. .

Direktur Sales dan Distribusi Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan saat ini ada sekitar 2.000 nasabah yang sudah mengajukan untuk ikut relaksasi kredit. Bahkan, ada nasabah yang sudah menunggak 4 bulan juga ikut serta

"Ada sekitar 2.000 nasabah pemohon program restrukturisasi kredit ini, ada memang customer yang sudah nunggak lama minta keringanan, sudah empat bulan, nah ini nggak berlaku [programnya]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Dia mengaku memang saat ini perseroan sedang dalam tahapan seleksi melengkapi dokumen serta administrasi, yang menjadi syarat keringanan kredit.

Selain itu ada juga nasabah yang masih dalam tahapan survey kelayakan oleh perusahaan, sehingga belum ada nasabah yang lolos dan mendapatkan program tersebut.

Selama proses ini berlangsung, kendala yang dihadapi oleh MTF diantaranya harus berkoordinasi untuk penyesuaian dengan induk usahanya yaitu Bank Mandiri, khususnya yang joint financing.

"Kesulitannya juga karena kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia sehingga perlu koordinasi di sistem dan penyesuaian dengan Bank Mandiri untuk joint financing," ujarnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar jangan sampai ada moral hazard atau kepentingan pribadi dalam penerapan program antisipasi dampak covid-19 oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya akan memonitor jalannya program antisipasi dampak covid-19 setiap hari.

"Kami tiap hari akan monitor kondisinya, jangan sampai ada moral hazard, jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam momen kondisi seperti ini," ujarnya.

OJK telah menetapkan industri pembiayaan atau multifinance memberikan keringanan kredit sementara sampai maksimal 1 tahun untuk nasabah kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informal lainnya. Hal itu dilakukan otoritas karena pendapatan usaha dari kelompok tersebut terkena dampak covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper