Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bakal mengawasi lembaga jasa keuangan yang menaikkan suku bunga kredit di tengah pandemi corona (COVID-19).
Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya menyadari adanya beberapa lembaga jasa keuangan yang menaikkan suku bunga kredit ataupun menutup jalur pengajuan kredit. OJK berjanji akan memonitor kegiatan lembaga jasa keuangan tersebut.
"Tentunya kami akan lihat seberapa, isunya apa, agar jangan berdampak terutama pada proyek-proyek yang selama ini memprioritaskan penanganan kesehatan," katanya, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyoal adanya informasi kenaikan suku bunga dan penurunan plafon pinjaman yang dilakukan oleh salah satu lembaga pembiayaan di tengah kebijakan restrukturisasi kredit menghadapi virus corona.
Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan tindakan salah satu lembaga pembiayaan tersebut, yang telah meningkatkan suku bunga kredit dan menurunkan plafon, membuat industri potensial padat karya di tengah COVID-19 ikut terdampak.
Salah satunya industri yang bergerak dalam memproduksi keperluan pasien rumah sakit.
"Saya rasa kebijakan [restrukturisasi kredit] dalam upaya selamatkan jiwa manusia. Saya minta lakukan kontrol pada lembaga pembiayaan, sedikit kita lakukan tapi berdampak banyak," katanya dalam rapat virtual bersama OJK, Selasa (7/4/2020).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji meminta otoritas melakukan kontrol pada relaksasi kredit agar tidak membebani pengusaha. Lembaga pembiayaan yang telah menaikkan suku bunga kredit dan kebijakan tersebut perlu diwasi.
"Saya juga terima hal yang sama, jangan sampai ada lembaga keuangan atau perbankan yang justri perilakunya membebani pengusaha yang sudah pasti klenger terancam buruk," katanya.