Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mencegah moral hazard di tengah kebijakan untuk melawan pandemi virus corona (COVID-19).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso dalam live streaming rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020). Salah satu yang diperhatikan adalah lembaga keuangan yang telah memiliki masalah sebelum virus corona muncul.
"Lembaga jasa keuangan yang sedang mengalami penyehatan atau akusisi tetap berproses sesuai dengan skema yang ada. Bank-bank [yang bermasalah] ini sebenarnya mungkin skema pembicaraannya sudah lama dan tinggal eksekusi," ujarnya.
Dia pun memastikan OJK akan terus melakukan check and balance agar kebijakan stimulus tersebut tidak menimbulkan moral hazard.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febyanti mengatakan stimulus harus diterima sektor lembaga jasa keuangan yang terdampak covid-19. Pemberian stimulus harus dipastikan tidak ditunggangi lembaga jasa keuangan yang sebelumnya mengalami masalah.
Menurutnya, OJK harus mampu memastikan tidak ada moral hazard maupun penumpang gelap dalam kebijakan stimulus di sektor lembaga jasa keuangan.
Baca Juga
Vera mencontohkan kepastian kondisi salah satu bank syariah di tengah pandemi covid-19. "Kami minta kepastian kondisi bank yang ada masalah belum kena covid," katanya.