Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah yang memiliki dana lebih maupun sumber pendapatan tetap untuk membayar angsuran, tanpa mengajukan relaksasi kredit.
Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso mengatakan dengan kondisi tersebut maka ruang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan relaksasi akan lebih luas.
Nasabah yang lebih mampu tersebut tetap membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan, sedangkan masyarakat kecil dapat menerima relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran paling lama satu tahun.
Sementara itu, bank tetap mendapatkan relaksasi berupa perhitungan kualitas aset lancar hanya berdasarkan satu pilar yakni ketepatan membayar. Sebelumnya, dalam kondisi normal ada dua ketentuan lain yang harus dipenuhi bank untuk kredit dikatakan lancar yakni prospek dan kondisi debitur.
"Bagi debitur punya ruang untuk bayar silahkan bayar. Perbankan tetap diberikan insentif dengan ketepatan membayar sudah dikatagorikan lancar," katanya, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, debitur dengan plafon pinjaman di atas Rp10 miliar jika perlu direstrukturisasi juga dapat stimulus relaksasi serupa. Sebaliknya, debitur plafon di bawah Rp10 miliar dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk membayar angsuran.
Baca Juga
"Bagi debitur punya tabungan atau perusahaan induk kuat, ini hanya sekedar ketepatan membayar," katanya.